KPU Minta RDP Dengan Komisi II DPR Dijadwal Ulang, Ingin Bahas Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

13 Maret 2024, 09:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pimpin rapat pleno tingkat nasional /Humas KPU RI/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta penundaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Kamis (14 Maret) besok, khususnya tentang rekapitulasi suara di tingkat nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU RI mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01./2024 tentang usulan penjadwalan ulang rapat kerja.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari Indonesia pada Senin, 11 Maret 2024.

Dijelaskannya, Komisi II DPR RI telah menjadwalkan RDP dengan KPU RI pada Kamis mendatang. Namun Sekjen DPR RI mendapat surat dari KPU yang meminta penundaan rapat.

Baca Juga: Dua Saksi Pasangan Calon Tolak Menandatangani Hasil Paripurna KPU Provinsi Banten

“Komisi II mengagendakan rapat paripurna pada sidang kali ini.
Salah satunya bersidang dan mengundang panitia penyelenggara pemilu pada Kamis, 14 Maret, lalu suratnya dikirim,” kata Guspardi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

“Tetapi saat ini saya sudah menerima surat dari KPU yang dikirimkan sekretariat yang meminta agar pelaksanaan RDP ini ditunda,” lanjutnya.

Terkait surat tersebut, Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari menyatakan dirinya dan anggota lainnya tidak dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

"Sesuai dengan surat Wakil Ketua DPR RI no.B/2543/PW.01/03/2024, pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penyelenggaraan rapat dan dengar pendapat, kami informasikan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU tidak dapat menghadiri acara rapat tersebut,” kata Hasyim dalam surat tersebut.

Baca Juga: Saksi La Nyalla Angkat Bicara Tentang Hasil Penghitungan Suara di KPU Jawa Timur

Oleh karena itu, ia meminta kepada Ketua DPR RI Puan Maharani agar menjadwalkan ulang rapat berurutan RDP dengan Komite II DPR RI.

Hasyim juga menjelaskan, alasan penundaan tersebut terkait agenda tahapan pemantapan hasil penghitungan suara nasional pemilu 2024.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemungutan Suara Pemilu Nasional Tahun 2024 rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari s/d 20 Maret 2024.

Sebelumnya, KPU akan menghadiri sidang rapat ( RDP) dengan Komite II DPR pada Kamis (14 Maret) besok. Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan, surat DPR sudah sampai ke Presiden KPU Hasyim Asy'ari beberapa hari lalu.

Ia juga mengatakan, surat penindakan tersebut sudah diteruskan Presiden kepada seluruh anggota KPU.

Baca Juga: Satgas TMMD 119 Kodam Yahukimo Bangun MCK Untuk Warga Desa Terpencil

"Kebetulan saya lupa beberapa hari yang lalu surat Komite II sampai ke Ketua KPU dan dibagikan ke seluruh anggota kita. Saya lupa persisnya, saya juga ada janji akan hadir," kata Melaz saat ditemui awak media di Kantor KPU, Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.

Ia menjelaskan, RDP merupakan bagian dari amanah dan tanggung jawab DPR dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerja. Menurut Mellaz, RDP KPU dan DPR sedang dalam rangka evaluasi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Oleh karena itu, KPU akan mempersiapkan evaluasi pemilu sebaik-baiknya. Hal ini melibatkan prediksi apakah akan timbul pertanyaan mengenai Sistem Informasi Rangkuman (Sirekap) Pemilu 2024.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Temukan 624 Penerima Beasiswa KJMU Tidak Sesuai Data, Berikut Ini Link Cek Infonya

Sementara itu, Anggota Komisi DPR II Agung Widyantoro memastikan akan ada RDP Komisi DPR II dengan KPU pada Kamis pekan depan.

“Hasil rapat internal memang benar Komite 2 telah menjadwalkan rapat dengar pendapat RDP dengan KPU, Bawaslu, DKPP. Rencananya Kamis depan," katanya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler