PORTAL LEBAK - Saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan saksi pasangan calon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani ringkasan hasil pemungutan suara Pilpres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
Saksi Pasangan Calon 01 Alamsyah Basri, di Serang, Banten, Senin, mengatakan partainya tidak akan menandatangani hasil Rapat Paripurna Provinsi Banten tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
“Kami calon presiden pasangan No. 01, telah mengumumkan bahwa kami tidak akan menandatangani sertifikat hasil D ini. Tapi kami sangat menghormati apa yang dilakukan KPU Provinsi Banten,” ujarnya.
“Dalam pemilu presiden dan wakil presiden, ada langkah-langkah buruk secara kualitatif yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Saksi La Nyalla Angkat Bicara Tentang Hasil Penghitungan Suara di KPU Jawa Timur
Alamsyah, saksi paslon 01, mengatakan kepada Banten, ada juga barang bukti yang sudah diserahkan ke tim kuasa hukum untuk dibawa ke pengadilan sesuai hukum.
Buktinya berupa foto dan pengakuan para penerima bantuan sosial dan lainnya bahwa mereka diminta memilih calon tertentu. Pihaknya juga akan mengisi formulir kejadian khusus yang disediakan KPU.
Saksi Paslon 03 Top Samosir juga mengatakan hal serupa juga dilakukannya seperti yang dilakukan saksi paslon 01 dalam rapat pleno ringkasan tingkat KPU Provinsi Banten.
"Kami yang menyaksikan kelompok calon 03, dari tingkat bawah hingga tinggi tidak akan menandatangani," tegasnya.