Lho! Ada yang Dihapus Setneg dari UU Cipta Kerja, Stafsus: yang Dihapus Typo

25 Oktober 2020, 07:00 WIB
Staf Khusus Presiden RI, Dini Purwono: DPR telah menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Jokowi, Dini Purwono sebut publik dapat segera mengakses UU Cipta Kerja setelah ditandatangani Presiden Jokowi. /Foto: Twitter @dini_purwono/

SEPUTARTANGSEL.COM - Satu pasal hilang dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasal yang hilang adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 terkait minyak dan gas bumi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengakui, yang melakukan penghapusan adalah Sekretariat Negara (Setneg).

Baca Juga: Style Baru Cristiano Ronaldo, Mau Tiru?

Pasal 46 tersebut merupakan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Jokowi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah UU Cipta Kerja yang versi 1.187 halaman yang dikirimkan Setneg ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Dini berkilah bahwa penghapusan tersebut bukan substansinya, melainkan kesalahan yang sifatnya administratif.

Baca Juga: Jarang Bersuara di Twitter, Banyak yang Terkejut Saat SBY Sampaikan Berita Duka

"Yang tidak boleh diubah itu substansi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif/typo (salah ketik) dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam Rapat Panja Baleg DPR," kata Dini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, Jumat 23 Oktober 2020.

Menurut Dini, penghapusan itu merupakan hasil kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) yakni pemerintah dan DPR.

"Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final, karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ungkap Dini.

Baca Juga: Bupati Iti Octavia Jayabaya: Lebak Rawan Bencana Alam, Harus Siaga Sejak Dini

Tidak hanya itu, Dini menilai penghapusan Pasal 46 justru menjadikan substansi UU Cipta Kerja menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, membenarkan soal penghapusan pasal tersebut.

Supratman mengatakan, pasal tersebut memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja sebelumnya.

Baca Juga: Ini yang Benar: Cara Daftar, Syarat dan Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta

"Jadi kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.

Supratman mengatakan, Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler