Penerima BLT Subsidi Gaji Yang Tidak Penuhi Syarat Diminta Kembalikan Dananya ke Kas Negara

- 11 Desember 2020, 18:58 WIB
 Menaker Ida Fauziyah, WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah, WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker /Foto: Dok. Kemnaker/Kemnaker /

PORTAL LEBAK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penerima Bantuan Subsidi Gaji yang disalurkan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang tidak memenuhi syarat diminta mengembalikan dana yang sudah diterima kepada pemerintah.

Seperti diberitakan FixIndonesia.com pada Minggu, 6 Desember 2020, Menaker Ida mengatakan perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai terancam akan diberi sanksi.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata ibu Menteri. 

Baca Juga: Mantan Sekda Tangsel dan Ponakan Prabowo Legowo Kalah di Pilkada Tangsel 2020

Seperti diketahui, Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan kepada 11,052 juta pekerja. Bantuan ini diberikan khusus hanya kepada pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan Juni 2020.

Untuk pekerja, Menaker juga mengingatkan akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

Baca Juga: Kapolri Mutasi Karopenmas Polri Jadi Wagub Akpol, Kapolda Banten Tukaran dengan Kadivkum, Ada Apa?

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di FixIndonesia.com dengan judul WADUH! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker

(https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/Firda Rachmawati)

Editor: Muhamad Al Azhari

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x