Bandara Supadio Diperketat Hingga 2021, Penumpang Harus Punya Surat Keterangan Negatif Berbasis PCR

- 27 Desember 2020, 21:49 WIB
Gubernur Kabar Sutarmidji saat diwawancarai
Gubernur Kabar Sutarmidji saat diwawancarai /Adpim Pemprov Kalbar/WARTA PONTIANAK

Ketika ke-20 orang tersebut dites kembali terdapat 5 orang yang positif terpapar Covid-19.

Hal ini lah yang membuat Pemprov Kalbar mengeluarkan SE No.3596 Tahun 2020, yang menambah ketat keluar masuknya orang melalui bandara Supadio.

Tidak hanya mengeluarkan SE, Gubernur Sutarmidji juga melarang maskapai yang mengangkut penumpang bermasalah tersebut terbang membawa penumang ke Supadio selama 10 hari.

***

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x