Bandara Supadio Diperketat Hingga 2021, Penumpang Harus Punya Surat Keterangan Negatif Berbasis PCR

- 27 Desember 2020, 21:49 WIB
Gubernur Kabar Sutarmidji saat diwawancarai
Gubernur Kabar Sutarmidji saat diwawancarai /Adpim Pemprov Kalbar/WARTA PONTIANAK

 

PORTAL LEBAK - Beredar informasi bahwa semua pengguna jasa bandara Supadio, Pontianak, harus memiliki dokumen hasil negatif tes polymerase chain reaction (PCR).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) ternyata memang sedang memperketat aturan perjalanan udara yang di tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3596 Tahun 2020.

SE tersebut menjelaskan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan, dan mengisi Indonesia Health Alert Card (e-HAC Indonesia).

Baca Juga: Tes Cepat Antigen Lebih Murah, Apakah Akurat?

Baca Juga: Masuk Lampung, Setiap Orang Wajib Punya Test Cepat Antigen

Dokumen tes PCR yang dipakai sebagai syarat melakukan perjalanan transportasi udara ini dianggap berlaku hanya 7 hari, sejak dikeluarkannya hasil tes pemeriksaan.

Melalui postingan akun Facebook pribadi Gubernur Kalbar Sutarmidji pada 24 Desember 2020, dikatakan, terdapat 20 penumpang salah satu maskapai dinyatakan membawa dokumen hasil negatif palsu.

Baca Juga: Harga Tes Cepat Covid-19 GeNose, Diprediksi Paling Mahal Rp25 Ribu

Baca Juga: Dewi Perssik Terpapar Covid-19, Wajahnya Jadi Begini

Halaman:

Editor: Muhamad Al Azhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x