PORTAL LEBAK – Usai organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) dilarang Pemerintah Repubik Indonesia, para tokohnya segera akan membentuk organisasi baru.
Setelah adanya Surat Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Keputusan pemerintah Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Bersama, tertuang resmi tertanggal 30 Desember 2020.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang, Begini Bunyi SKB Menterinya
Baca Juga: Dana Bantuan Sosial 2021 Dicairkan Pemerintah Awal Januari, Ini Cara Mendapatkannya
Sehari setelah penetapan pelarangan FPI tersebut, para tokoh yang sebelumnya ada di tubuh Front Pembela Islam mengeluarkan Deklarasi lahirnya Front Persatuan Islam, pada Rabu 31 Desember 2020.
Selain meresmikan nama baru tersebut, dalam pernyataan pers FPI ini juga secara tegas menolak keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI.
Berita ini dikutip PortalLebak dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul “Nama 19 Tokoh di Balik Lahirnya Front Persatuan Islam, Pengganti FPI”, pada Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya.