Warga Negara Asing Dilarang Masuk Indonesia, Ini Sebabnya.

- 29 Desember 2020, 22:22 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28 Desember 2020).
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28 Desember 2020). /Humas Setkab/

PORTAL LEBAK - Pemerintah Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi, mengungkapkan keputusan ini dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

Keputusan pemerintah diambil dalam rapat kabinet terbatas, 28 Desember 2020.

Baca Juga: Rp27 Miliar Berhasil Diselamatkan Polda Jabar dari 65 Kasus Korupsi Sepanjang 2020

Baca Juga: Menhan Prabowo Lakukan Ini Bersama Komandan Operasi Khusus AS, 25 Tahun Lalu

"Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Retno.

Namun, penutupan sementara perjalanan WNA ini terdapat pengecualian, yakni bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Dikutip PortalLebak.com dari laman setkab.go.id, berikut ini beberapa pertimbangan pemerintah mengambil kebijakan tersebut:

Baca Juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Ini Pasal yang Menjeratnya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x