PORTAL LEBAK - PT Pertamina (Persero) tegas akan menutup penutupan titik atau pangkalan penjualan elpiji (LPG) ukuran 3 kilogram (kg) yang menjual tanpa memperlihatkan KTP.
"Kalau dia (agen atau pangkalan LPG-Red) berjualan meski tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), kita mudah memeriksanya. Tentunya pihak Pertamina akan menindak tegas pangkalan yang melakukan pelanggaran tersebut. Ya pasti kita tutup," kata Direktur Logistik dan infrastruktur PT Pertamina, Alfian Nasution, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Ia mengatakan, Pertamina tidak segan-segan menutup pangkalan-pangkalan yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Jika Anda ingin membeli LPG 3kg, harus menggunakan kartu identitas Anda.
Baca Juga: Komisi VI DPR ke PLN: Lanjutkan, Konversi LPG ke Kompor Induksi Listrik
Alfian memperkenalkan pengambilan data digital untuk memperkuat sistem pemantauan pembelian tabung gas LPG 3 kg dari akar rumput hingga gerai ritel untuk memastikan distribusi terjadi sesuai rencana.
"Ini sistem digital, dan mudah dilacak. Jika ada pangkalan yang tidak mengikuti instruksi kami, maka akan segera terdeteksi," tegasnya.
Menurutnya, sistem digital memungkinkan deteksi cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan. Kami akan mengidentifikasi pangkalan-pangkalan yang tidak patuh dan mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan pangkalan-pangkalan yang tidak patuh.
Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah memastikan ketepatan target alokasi subsidi LPG 3kg. Pertamina juga berencana memasang aplikasi dealer di outletnya untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3kg.
Baca Juga: Menko Marves Luhut: Ada Indikasi Harga Pertalite dan LPG 3 Kg Akan Naik
Seluruh transaksi tercatat dan terhubung ke Pertamina