Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Akan Membatasi Kebebasan Pers

- 4 Januari 2021, 12:51 WIB
Kadiv Humas Polri maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media
Kadiv Humas Polri maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media /Instagram @divisihumaspolri/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya melakukan penjelasan tentang kebebasan Pers di Indonesia.

Akhirnya, Polri menjelaskan, aturan poin 2 huruf d di maklumat Kapolri bukan untuk menghilangkan kebebasan berekspresi masyarakat atau kebebasan pers.


Polri sangat memahami dan menghormati UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Polri juga menghargai dan menghormati bahwa kebebasan pers, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.


Atas dasar ini maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media.

Baca Juga: Musibah Bencana Alam Awal Tahun 2021 di Batam, Gubernur Kepri Turun Langsung ke Batu Ampar

Baca Juga: Kasus 6 FPI Tewas di Tol, Hari Ini Komnas HAM Panggil Lagi Polisi Mintai Keterangan Tambahan


Dikutip Portallebak.com dari Instagram @divisihumaspolri, pada 4 Januari 2021, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol Dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk-produk jurnalistik di media massa.


Kadiv Humas Polri juga menambahkan bahwa kebebasan pers telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


Kadiv Humas Polri mengungkapkan, "Dalam Maklumat Kapolri tersebut di poin 2d tidak menyinggung media. Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tidak perlu risau karena dilindungi UU Pers”.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x