Kadiv Humas Polri: Maklumat Kapolri Tidak Akan Membatasi Kebebasan Pers

- 4 Januari 2021, 12:51 WIB
Kadiv Humas Polri maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media
Kadiv Humas Polri maka Polri meyakinkan bahwa Maklumat Kapolri Nomor 1 Tahun 2021 bukan dan tidak akan menjadi ancaman bagi insan pers maupun media /Instagram @divisihumaspolri/


“Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional".

Baca Juga: 10 Kg Sabu Dalam Tangki Mobil, Polisi Amankan 4 Kurir Narkoba di Kemayoran

Baca Juga: 4 Tahun Jadi TNI Gadungan, Nikahi Janda Kaya Ditangkap di Sukabumi, Ternyata Ditemukan Ini


Terkait kebebasan pers, Polri bahkan telah memiliki perjanjian kerja sama (MoU) dengan Dewan Pers. "Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers”.


“MoU dengan Dewan Pers menjadi komitmen Polri untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai dengan undang-undang," tambah Kadiv Humas Polri.

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa Pasal 2d Maklumat Kapolri yang dipersoalkan adalah jika konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, seperti yang mengandung unsur berita bohong atau hoax, SARA, mengadu domba, bernada perpecahan, provokatif, hingga mengakibatkan gangguan kamtibmas.

Baca Juga: Apa Benar Setelah Sembuh dari Covid-19 Bisa Kebal? Ini Kata Para Pakar


"Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan. Maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan. Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah