Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Habib Rizieq Menyandang Tiga Tersangka Kasus, Ini Daftarnya
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal diduga korban YK (27) meninggal akibat pukulan benda tumpul, dimana di bagian wajah dan kepala korban didapati luka – luka memar yang cukup parah.
Sedangkan sang pelaku sudah diamankan dan telah mengakui perbuatannya. Kisah keduanya sudah tinggal bersama, namun tidak ada ikatan pernikahan. "pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP sub pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan, subsider penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara." Tutup Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor D. Mackbon.***