Ungkap Kasus Prostitusi Online di Jakpus,Polisi Amankan 47 Orang, Belasan Di Bawah Umur

- 13 Januari 2021, 18:40 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak
Polisi Bongkar Prostitusi Online Anak /Foto Instagram @divisihumaspolri/

Baca Juga: Wujud Kedekatan Polisi dan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi ke Ketua MUI Provinsi Banten

Baca Juga: Kurang 24 Jam, 3 Tersangka Ranmor Roda Empat Diciduk Polda Banten


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 jo Pasal 88 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah