PORTAL LEBAK - Penyebaran berita bohong atau hoaks adalah tindakan tidak terpuji, bahkan dapat merugikan masyarakat luas, tindakan ini dapat dikenai hukuman atau sangsi pidana.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak akan segan-segan menindak pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama terkait vaksinasi Covid-19.
Keseriusan ini dilihat dari perintah langsung Kabaharkam Polri sekaligus Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, kepada para Kasatgas Ops Aman Nusa II.
Baca Juga: Gempa Sulbar, Jumlah Korban 81 Jiwa Ditemukan di Dua Kabupaten
Baca Juga: Sumedang Berduka, Hari Ke 10 Tim SAR Telah Temukan 32 Korban Akibat Longsor
Dikutip Portallebak.com dari keterangan pers, Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komjen Pol Agus Andrianto, mengatakan," Kasatgas 5 Penegakan Hukum agar melakukan penindakan dan membuat Jukrah atau petunjuk dan arahan, ke jajaran terkait dengan penyebaran berita hoaks ke masyarakat, khususnya terkait pelaksanaan vaksinasi," demikian perintah Komjen Pol Agus Andrianto yang disampaikan dari Jakarta, pada Senin pagi, 18 Januari 2021.
Perintah itu dikeluarkan setelah Komjen Pol Agus Andrianto mewakili Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menghadiri rapat mingguan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 yang dipimpin Menteri Kesehatan RI dan diselenggarakan secara virtual melalui video conference.
Rapat tersebut juga diikuti oleh para Gubernur, Pangdam TNI, dan Kapolda dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mogok Terjebak Banjir, Personil Polresta Banjarmasin Bantu Dorong Dua Motor Wanita