Polda Metro Jaya Kembali Bekuk Sindikat Surat Hasil Tes PCR Palsu

- 25 Januari 2021, 16:10 WIB
Kasus penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu, kembali dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.  Polisi berhasil membekuk delapan orang tersangka anggota sindikat ini, berinisial; RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y.
Kasus penjualan surat hasil PCR dan swab antigen palsu, kembali dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Polisi berhasil membekuk delapan orang tersangka anggota sindikat ini, berinisial; RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y. /Foto: Instagram/@humas.pmj/

Baca Juga: Hujan Lebat Banjir Landa Jatibening, Bekasi, Pemda Ungsikan 350 KK

Para tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun, atas aksi haram yang telah dilakukannya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah