Terjerat Selama 3 Hari, Harimau Sumatera di Aceh Berhasil Diselamatkan

- 25 Januari 2021, 22:11 WIB
Harimau Sumatera di Aceh yang terjerat berhasil diselamatkan
Harimau Sumatera di Aceh yang terjerat berhasil diselamatkan /Foto : Humas KLHK/

 

 

PORTAL LEBAK - Harimau Sumatera termasuk hewan yang dilindungi dan menjadi satwa liaryang terancam punah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Balai Konservasi  Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh beserta seluruh pihak yang terlibat berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap 1 (satu) individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, pada hari Jumat 22 Januari 2021, tim penyelamatan yang terdiri dari Tim medis Balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara - SKW II Subulussalam bersama, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), serta didukung tim medis Forum Konservasi Leuser (FKL), Wildlife Conservation Society (WCS), Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait langsung bergerak, dan sampai lokasi Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Ini Sikap Polri

Baca Juga: Supir Angkot Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Ramayana Cibinong, Ini Penjelasan Polisi

Berdasarkan identifikasi tim medis, Harimau Sumatera jantan yang diperkirakan berumur 1-1,5 tahun dengan berat 45-50 kg tersebut terjerat kurang lebih 3 hari yang lalu. Hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, untuk sementara waktu perlu dilakukan perawatan khususnya penyembuhan luka pada kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat. Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, Balai Besar TNGL guna kenyamanan dan keamanan satwa tersebut.

Dari keterangan pers pada Senin 25 Januari 2021, Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto mengungkapkan,“ pasca dilakukan proses pemulihan dan menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus, maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Adapun proses pelepasliaran Harimau Sumatera ini pastinya akan melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah setempat untuk menjamin keselamatan harimau di habitat alamnya,” kata Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto.

Baca Juga: Kepala BKKBN Ditunjuk Langsung Presiden, Bertanggung Jawab Dalam Program Percepatan Penanganan Stunting

Baca Juga: Innalillahi, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

“Kami mengapresiasi dukungan semua pihak, khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kepolisian dan TNI yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali Harimau Sumatera tersebut ke kawasan hutan/habitatnya,” pungkas Agus Arianto.

Baca Juga: 15 Anggota Polair Polda Metro Jaya yang Terlibat SAR SJ 182 Jalani Terapi Oksigen Hiperbarik di RS Polri

Baca Juga: Puluhan Petugas Usai Tangani Bencana Banjir Bandang di Puncak Bogor, Jalani Rapid Test Antigen

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan, yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat /pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah