Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Ini Sikap Polri

- 25 Januari 2021, 21:48 WIB
Polisi Bersikap Tentang Kasus Ujaran Kebencian
Polisi Bersikap Tentang Kasus Ujaran Kebencian /Foto : Humas Polri/

 

PORTAL LEBAK - Kepolisian Republik Indonesia menilai postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu adalah hal yang tidak pantas. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono memastikan aparat kepolisian akan menerapkan konsep Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, dalam mengusut kasus dugaan tindakan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Dari keterangan pers, Argo menjelaskan, bentuk prediktif itu terwujud sejak adanya postingan akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan pada 24 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Supir Angkot Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Ramayana Cibinong, Ini Penjelasan Polisi

Baca Juga: Kepala BKKBN Ditunjuk Langsung Presiden, Bertanggung Jawab Dalam Program Percepatan Penanganan Stunting

Menurut Argo, polisi sudah melihat adanya hal yang tidak pantas dari unggahan pengguna media sosial tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan," kemudian, setelah dilakukan analisa oleh Bareskrim Polri sekitar tanggal 24 Januari 2021. Bahwa akun rasisme tersebut ada di media sosial yaitu Facebook, yang atas namanya AN yang diduga mengunggah foto yang tidak pantas," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 25 Januari 2021.

Setelah diprediksi, kata Argo, pihak kepolisian pun langsung melakukan analisis sebagai bentuk responsibilitas terkait dengan perkara tersebut. Oleh sebab itu, setelah adanya pelaporan di Polda Papua dan Polda Papua Barat, Bareskrim Polri langsung mengambil alih kasus itu.

Baca Juga: Innalillahi, Kadisdukcapil Kabupaten Bogor Meninggal Dunia Terpapar Covid-19

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x