Kasus Habib Bahar Bin Smith, Berkas Perkara dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor

- 26 Januari 2021, 11:50 WIB
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersangka Habib Bahar bin Smith
Pelimpahan berkas perkara dan barang bukti tersangka Habib Bahar bin Smith /Foto : Humas Polres Bogor/

PORTAL LEBAK - Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditangkap karena kasus penganiayaan anak di Kemang, Kabupaten Bogor, terhadap dua anak dibawah umur yang juga santri nya, hingga Ia divonis penjara selama 3 Tahun di PN Kota Bandung Jawa Barat di tahun 2019.


Usai bebas, Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah tiga hari bebas, terhitung Selasa 19 Mei 2020 lalu.


Ia ditangkap kembali karena diduga telah melanggar serangkaian ketentuan asimilasi, juga memberikan ceramah dugaan provokatif, hingga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mengumpulkan massa.

Baca Juga: Serius Tekan Angka Covid-19, Polresta Bogor Kota Launching Polisi Peduli Isolasi Mandiri Satgas RW Covid-19

Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Natalius Pigai, Ini Sikap Polri

Polres Bogor bersama Polda Jabar dan Kejati Jabar lakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti Tersangka Habib Bahar Bin Smith kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor di Lapas Gunung Sindur, pada Senin 25 Januari 2021.

Dari keterangan Humas Polres Bogor, kegiatan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap 2) dilakukan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit Kamneg AKBP Hendral Veno,S.H.,M.H atas tersangka Habib Bahar Bin Smith, dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang/orang, dan atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana.

Kasubdit Kamneg AKBP Hendral Veno mengungkapkan," terhadap Tersangka Habib Bahar Bin Smith kita telah limpahkan berkas perkaranya, beserta yang bersangkutan (HBS) dan barang buktinya, kepada pihak Kejaksaan Kota Bogor, bertempat di Area Lapas Gunung Sindur", ungkap Kasubdit Kamneg AKBP Hendral.

Baca Juga: Supir Angkot Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Ramayana Cibinong, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x