Aparatur Sipil Negara (ASN) Dilarang Tegas Anut Paham Radikalisme

- 29 Januari 2021, 22:42 WIB
Ilustrasi Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ilustrasi Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). /Foto: ANTARA FOTO/AHMAD SUBAIDI/

PORTAL LEBAK - Pemerintah mengeluarkan aturan tegas untuk mencegah Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat paham radikalisme.

Hal itu termaktub melalui Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” diungkap dalam SE Bersama tersebut.

Baca Juga: Cari Anak Muda Siap Jadi Petani Milenial, Pemprov Jabar Buka 5000 Lowongan, Ini Syaratnya

Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh 25 Persen Selama Pandemi Covid-19, Menkeu Ingin Transaksi Digital Kena Pajak

Surat tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, seperti PortalLebak.com kutip dari laman menpan.go.id.

Surat Edaran Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021, ditandatangani, Senin 25 Januari 2021. SE ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum.

Pasalnya, keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Baca Juga: Begini Jadinya Jika Play Station 5 Bersama Anak Kecil, Membiarkannya Atau Memperbaikinya?

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x