Polri Sikat 8 kg Sabu Sindikat Narkoba Malaysia, Ini Aksinya

- 30 Januari 2021, 01:48 WIB
Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba asal sindikat Malaysia-Indonesia
Pengungkapan kasus penyeludupan narkoba asal sindikat Malaysia-Indonesia /Foto: polri.go.id/Div. Humas Mabes Polri/

PORTAL LEBAK - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dit Tipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap penyeludupan narkoba sindikat Malaysia-Indonesia.

Sedikitnya lima tersangka bersama barang bukti delapan kilogram sabu, 21 ribu butir ekstasi, dan 220 pil Happy Five (H5) disita polisi. “Dari keterangan tersangka ini diedarkan di salah satu tempat hiburan,” papar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, seperti dikutip PortalLebak.com dari laman Div. Humas Mabes Polri.

Argo mengungkapkan, peredaran narkoba bahkan dikendalikan seorang narapidana, penghuni Lapas Barelang Batam. Sang gembong narapidana memperoleh narkoba dari seseorang di Malaysia.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal atas informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Dit Tipidnarkoba melakukan penyelidikan dan selanjutnya mengintai sebuah kendaraan mobil yang diduga membawa narkoba. “Kita dapat target untuk lakukan penangkapan sekitar hari Kamis 21 Januari 2021,” ujar Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta.

Dari penangkapan itu, penyidik berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SK alias Sefri dan NS alias Nofri. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan H5 yang disimpan di dalam tas.

Selanjutnya, penyidik kembali menangkap dua tersangka lain, yakni HY alias Ferdi, dan H. Keduanya ditangkap berdasar hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. “Setelah empat tersangka diamankan dan diinterogasi petugas kembali mendapatkan kembali tersangka kelima yakni RFH alias Rizky,” ujar Argo.

Perbuatannya kelima tersangka dijerat; Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu para pelaku juga dijerat; Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009. “Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x