Polres Lebak Bekuk Pengedar Sabu di Lebak, Pelaku Ditangkap Di Daerah ini

- 26 Januari 2021, 10:21 WIB
Polisi Ringkus Seorang selebgram dan tiga temanya di bali karena gunakan narkotika
Polisi Ringkus Seorang selebgram dan tiga temanya di bali karena gunakan narkotika /Pixabay/Ichigo121212

PORTAL LEBAK - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lebak, Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu.

Kapolres Lebak AKBP. Ade Mulyana yang mendapat laporan dari Kasat Res Narkoba AKP Ilman Robiana menerangkan, pelaku yang diduga pengedar berhasil dibekuk tim yaitu berinisial SH umur 46 Tahun adalah warga Kabupaten Serang.

Sang pengedar, SH cokok polisi beserta barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening ukuran kecil, kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I, jenis sabu dan 2 (Dua) buah telepon genggam merk Nokia.

Baca Juga: BTS Umumkan Jadwal Rilis Album BE Versi Terbaru, Ini Waktunya

Baca Juga: Kikis Pencemaran Danau Toba, Kementerian PUPR Bangun IPAL Senilai Rp59,42 Miliar

Ilman mengatakan bahwa SH ditangkap oleh Petugas pada Rabu, 20 Januari 2021, ketika Pelaku (SH) akan mengedarkan Sabu-sabu di daerah Kampung Cidadap Desa Gunung Kendeng, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten. Kemudian dari Pelaku berhasil diamankan barang bukti tersebut.

 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara," kata Ilman, seperti yang PortalLebak.com kutip dari akun Instagram @polres_lebak, Senin 25 Januari 2021.

"Guna memerangi peredaran Narkotika dan obat terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak peran aktif dari masyarakat dan orang tua sangat diperlukan," tutur Ilman.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x