Zaim Saidi Pemilik Pasar Muamalah Ditangkap Setelah Viral di Media Sosial, Ini Pasal Sangkaannya

- 3 Februari 2021, 20:39 WIB
Sosok Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok./Facebook.com/Zaim Saidi
Sosok Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok./Facebook.com/Zaim Saidi /

PORTAL LEBAK - Bareskrim Polri akhirnya menangkap pemilik Pasar Muamalah, Zaim Saidi, beserta barang bukti yang ditemukan. Tersangka Zaim Saidi juga sudah ditangani kasusnya oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus untuk penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Benar (ditangkap) semalam," kata Brigjen Pol Rusdi seperti yang dikutip PortalLebak.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: 3 Tersangka Pemain Uang Dolar Palsu Senilai Rp 1,4 M Diamankan Polri

Baca Juga: Begini Cara Dapatkan Uang Rupiah Edisi Khusus Kemerdekaan 75 Tahun RI

Dari penangkapan tersangka, barang bukti yang juga diamankan yaitu, 3 Keping koin 1 Dinar, 1 keping koin ¼ Dinar, 4 keping koin 5 Dirham, 4 keping koin 2 Dirham, 34 keping koin 1 Dirham, 37 keping koin ½ Dirham, 22 keping koin 3 Fulus, 977 keping koin 2 Fulus dan perlengkapan pedagang.

Zaim Saidi disangkakan dengan pasal Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana, berikut isi pasal tersebut yang didapat dari laman dpr.go.id.

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Baca Juga: Musisi Terkenal Asal AS Silento Ditangkap Polisi Atas Kasus Pembunuhan

Baca Juga: Paramount Manfaatkan Kerja Sama Dengan Fornite Hadirkan Skin Terbaru Snake Eyes

Selain itu Zaim Saidi juga dikenakan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam transaksi pembayaran.

Sebelumnya Pasar Mualamah yang berlokasi di Depok ini sempat viral di media sosial karena melakukan transaksi keuangan menggunakan mata uang yang asing yaitu mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar Muamalah yang berada di Kelurahan Tahan Baru, Kecamatan Beji ini sudah ada sejak lama. Pasar dibuka dua minggu sekali, mulai pukul 7 pagi hingga pukul 11 siang.

Baca Juga: Isi Baterai Mobil Listrik di Rumah, PLN Beri Diskon 30 Persen!

Baca Juga: Persiapan ITDC Menghadapi MotoGP Musim 2021, Sejumlah Fasilitas Ditingkatkan Termasuk Rumah Warga

Terungkap koin Dinar, Dirham dan Fulus yang digunakan sebagai mata uang transaksi didapat dari PT Aneka Tambang (PT Antam).

Antam memang memperjual-belikan koin Dirham maupun Dinar namun untuk mendapatkan koin tersebut tetap harus menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran sahnya.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x