Anda Wajib Pajak Namun Belum Aktivasi NPWP Elektronik, Begini Cara Membuatnya!

- 2 Februari 2021, 11:59 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO

PORTAL LEBAK - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menghadirkan layanan baru berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. NPWP Elektronik disebut-sebut akan memudahkan para wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Kehadiran NPWP Elektronik ini merupakan pilihan tambahan bagi wajib pajak selain kartu fisik yang tersedia selama ini. Jadi NPWP Elektronik ini sifatnya hanya pilihan saja karena kartu fisik NPWP tetap akan dimanfaatkan dalam pelayanan perpajakan.

NPWP Elektronik ini merupakan inovasi Kemenkeu pada pola baru kebiasaan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini yang banyak memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga: Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini 2 Februari 2021, BBNI Berpeluang Melanjutkan Penguatan

Baca Juga: Soal Kudeta AHY dari Ketum Partai Demokrat, Moeldoko: Jangan Bawa Perasaaan

Di laman resmi DJP sudah tersedia layanan pendaftaran sampai aktivasi NPWP para calon wajib pajak. Masyarakat dapat mengaksesnya di ereg.pajak.go.id.

Dilansir PortalLebak.com dari indonesia.go.id berikut langkah cara pendaftaran sampai aktivasi NPWP wajib pajak;

Untuk dapat menikmati layanan NPWP Elektronik ini maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online. Diperlukan nomor identitas wajib pajak atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.

berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-06/PJ/2019, Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP), serta tidak boleh diwakilkan.

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x