Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas Kawasan Kota Tua, Ini Pengecualiannya

- 8 Februari 2021, 12:03 WIB
Zona rendah emisi, bagian dari penataan kota tua, Jakarta.
Zona rendah emisi, bagian dari penataan kota tua, Jakarta. /Foto: Instagram/@dishubdkijakarta/

Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap, Kurangi 8.000 Kendaraan Masuk Kota Bogor

Area program LEZ masih sama, yaitu Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi Selatan-Jalan Kunir sisi Selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar dan Jalan Lada.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah