Promosikan Pernikahan Anak, Aisha Wedding Dilaporkan ke Polisi

- 11 Februari 2021, 01:26 WIB
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Advokat dan pegiat SAMINDO-SETARA Institute Disna Riantina perlihatkan surat laporan polisi terhadap Aisha Wedding di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021). /Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: Rapid Test Berlaku Hanya 1 Hari, Ini Isi Surat Edaran Kemenhub

Pasca menuai protes dari warganet di media sosial, situs Aisha Weddings kini tidak bisa diakses. Dalam situs itu hanya disebutkan tengah dalam perbaikan.

Seperti diketahui, pernikahan di bawah umur melanggar UU Nomor 16/2019 tentang Perkawinan yang mensyaratkan usia minimal pasangan yang akan menikah adalah 19 tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x