Rapid Test Berlaku Hanya 1 Hari, Ini Isi Surat Edaran Kemenhub

- 10 Februari 2021, 17:35 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. /Foto: dephub.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.

Surat edaran ini berisi perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku mulai 9 Februari 2021. Terdiri dari enam SE disetiap moda transportasi yaitu SE 17/2021 untuk transportasi darat, SE 18/2021 untuk transportasi laut dalam negeri.

Kemudian SE 19/2021 untuk transportasi udara dalam negeri, SE 20/2021 untuk transportasi kereta api, SE 21/2021 untuk transportasi udara internasional, dan SE 22/2021 untuk transportasi laut luar negeri.

Baca Juga: Polri Gencarkan Donor Darah Plasma Konvalesen

Baca Juga: Libur Imlek, Polisi Pantau Ketat Arus Lintas Orang di Terminal Bus

“Merujuk pada SE Satgas, SE Kemenhub ini ditujukan untuk turut mencegah meluasnya penularan Covid-19 di seluruh Indonesia dengan melakukan pengetatan syarat perjalanan khususnya di saat libur panjang dan libur keagamaan,” papar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dikutip PortalLebak.com dari laman dephub.go.id, Rabu (10/02/2021).

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam SE Kemenhub ini antara lain sebagai berikut: Pertama, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Jawa (antar provinsi/kabupaten/kota).

Selain itu, ada ketentuan perjalanan ke daerah lainnya dengan moda transportasi darat dan pelaku perjalanan dengan kereta api antar kota telah melakukan tes RT PCR/rapid test antigen/GeNose test yang diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Libur Nasonal Imlek, Ini Aturan ASN Dilarang Bepergian

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x