12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi

- 13 Februari 2021, 16:17 WIB
12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi
12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi /Foto : Portallebak.com / Didin/

PORTAL LEBAK - Akhirnya dari 12 pengguna motor gede sebanyak tiga motor yang menggunakan plat nomor ganjil, ditangkap dan diberi Sanksi, di Balaikota Bogor pada Sabtu 13 Februari 2021.

Viralnya pelaku rombongan pengendara yang melanggar aturan dengan menerobos ganjil genap di Kota Bogor akhirnya ditangkap petugas.

Sebelumnya kasus ini menjadi perbincangan banyak nitizen yang mempersoalkan hal tersebut. Pasalnya, seharusnya mereka juga harus diperiksa, saat melintas ke arah puncak Bogor.

Baca Juga: Kasus Rombongan Moge Terobos Ganjil Genap, Kapolresta Bogor Kota: Sedang Ditelusuri dan Dalam Penyelidikan

Baca Juga: Resep Kue Keranjang, Camilan Favorit Tahun Baru Imlek

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memaparkan, rombongan ini berangkat dari Bintaro Tangerang sekitar 6 pagi, kemudian sekitar 7 memasuki arah puncak, kembali melewati kota Bogor 12.00 WIB, jam 12.00 WIB sedang melakukan sholat Jum'at 12 Februari 2021.

Dari 12 pengendara tersebut, 3 pengendara menggunakan plat ganjil, identitas inisial H, F, dan T", ujarnya.

Dilanjutkannya," Ini adalah bukan penindakan lalu lintas namun penindakan protokol kesehatan berdasarkan peraturan Wali Kota Bogor. Mereka dibawa ke Polres lalu kami serahkan ke petugas penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk dilakukan penindakan yang berlaku".

Baca Juga: Daya Tarik Vihara Ananda Avalokitesvara Rangkasbitung, Sering Menjadi Tempat Pengungsian Korban Banjir 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x