12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi

- 13 Februari 2021, 16:17 WIB
12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi
12 Pengendara Moge Langgar Aturan Ganjil Genap Tertangkap, 3 Orang Diberi Sanksi /Foto : Portallebak.com / Didin/

Baca Juga: Jenderal Listyo Sigit: Polri Siapkan 13.500 Nakes dan 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

"Ini pembelajaran bagi semua, club-club mobil, klub-klub motor untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing masing-masing kepala daerah untuk menekan angka Covid-19", tegas Kapolresta.

Sementara itu pelanggar aturan ganjil genap, meminta maaf akan pelanggaran yang dilakukannya.

"Kami minta maaf, kami sudah membayar denda, tidak tahu ada aturan ganjil genap", ujar salah satu pengguna moge ini.

Baca Juga: Panglima TNI dan Gubernur Jatim Cek Prokes PPKM Skala Mikro di Surabaya

Baca Juga: Walikota Surabaya Pengganti Bu Risma Resmi Dilantik, Ini Sosok Whisnu Sakti Buana

Dengan menerobos aturan ganjil-genap yang diduga dilanggar rombongan moge tersebut, Pihak Kepolisian Jajaran Polresta Bogor Kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menindak 3 pelaku pelanggar ganjil-genap tersebut.***

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah