"Ini pembelajaran bagi semua, club-club mobil, klub-klub motor untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh masing-masing masing-masing kepala daerah untuk menekan angka Covid-19", tegas Kapolresta.
Sementara itu pelanggar aturan ganjil genap, meminta maaf akan pelanggaran yang dilakukannya.
"Kami minta maaf, kami sudah membayar denda, tidak tahu ada aturan ganjil genap", ujar salah satu pengguna moge ini.
Baca Juga: Panglima TNI dan Gubernur Jatim Cek Prokes PPKM Skala Mikro di Surabaya
Baca Juga: Walikota Surabaya Pengganti Bu Risma Resmi Dilantik, Ini Sosok Whisnu Sakti Buana
Dengan menerobos aturan ganjil-genap yang diduga dilanggar rombongan moge tersebut, Pihak Kepolisian Jajaran Polresta Bogor Kota bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menindak 3 pelaku pelanggar ganjil-genap tersebut.***