Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar

- 17 Februari 2021, 20:37 WIB
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi
Ditpolairud Polda DIY Tangkap 6 Pelaku Perdagangan Satwa Liar Buaya dan Labi-labi /Foto : Humas KLHK/

PORTAL LEBAK - Pengungkapan kasus dengan modus perdagangan satwa liar dilindungi di media online membuktikan upaya penegakan hukum bidang kehutanan dilakukan secara serius, barang bukti buaya muara dan labi-labi moncong babi yang diperlihatkan.

Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda DIY mengamankan 6 tersangka pelaku pemeliharaan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Sebanyak Lima ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan 14 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) berhasil diselamatkan pada pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Hubungannya dengan Aurel Renggang, Ini Kata Atta

Baca Juga: Berkat Elon Musk, Aplikasi Clubhouse Jadi Trending Topic di Twitter

Barang bukti yaitu lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Dari konferensi pers yang digelar Polairud Polda DIY pada hari Selasa 16 Februari 2021, Wakil Direktur Polairud Polda DIY - AKBP Azahari Juanda, Kepala Balai KSDA Yogyakarta – Muhammad Wahyudi, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY AKBP Verena SW, dan perwakilan Kejaksaan Tinggi Negeri DIY, Jaksa Francisca Damayanti.

AKBP Azahari Juanda menjelaskan penangkapan para tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patrol cyber melalui media sosial yang direspon oleh Subdit Gakkum Polairud Polda DIY yang telah berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk evakuasi.

Baca Juga: Di Balik Nama Unik Anak Pertama Fiersa Besari, Kinasih Menyusuri Bumi

Baca Juga: 1000 Vaksin Sputnik V Donasi Dari Rusia Diizinkan Masuk Jalur Gaza

“Pada kesempatan ini juga kami hadirkan tiga tersangka, satu tidak bisa hadir karena sakit dan dua tersangka lain masih dibawah umur sehingga nantinya akan ditempuh dengan peradilan anak.” jelasnya.

Muhammad Wahyudi mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Direktorat Polairud Polda DIY dalam upaya penertiban kepemilikan satwa dilindungi tersebut.

“Penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan melalui koordinasi yang baik dengan semua pihak terkait, masyarakat tidak dapat memelihara dan memperdagangkan jenis satwa tersebut secara bebas.” tegasnya.

Baca Juga: Istri Ayus Sabyan Resmi Gugat Cerai, Usai Diisukan Berselingkuh dengan Nissa Sabyan

Baca Juga: Presiden Jokowi Sidak Vaksinasi Massal Pedagang di Pasar Tanah Abang, Berjumlah 9.729 Orang

Selanjutnya barang bukti buaya muara pada kasus ini untuk sementara dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut.

“Kedepan buaya muara akan dititipkan ke Predator Fun Park di Malang, Jawa Timur. Sedangkan labi-labi moncong babi akan dikembalikan ke habitat aslinya Papua,” pungkas Wahyudi.

Rincian barang bukti yang dititipkan di Balai KSDA Yogyakarta adalah lima ekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) yang kesemuanya berumur remaja dengan ukuran masing masing 110 cm, 120 cm, 113 cm, 178 cm, dan 138 cm, serta 14 ekor labi-labi moncong babi.

Baca Juga: Nagita Slavina Beri Kado Spesial Ulang Tahun ke Suami, Raffi Ahmad: Motor Antik dari Istri Cantik

Baca Juga: Mulai Dari Hulu, Edaran Pembentukan Posko Desa Satgas Covid-19, Sumber Dana Dari Ini

Sesuai dengan Permenhut No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Permenlhk 106/2018, buaya muara (Crocodyus porosus) termasuk dalam satwa yang dilindungi. Sedangkan labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permenlhk 106/2018.***

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah