Rapim TNI: Seluruh Kekuatan Dikerahkan Untuk Tuntaskan Pandemi Covid-19

- 17 Februari 2021, 21:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad. /Foto: tni.mil.id/Puspen TNI/

Baca Juga: Hubungannya dengan Aurel Renggang, Ini Kata Atta

“Beliau hormat dan salut atas pelaksanaan tugas yang selama ini telah ditunjukkan secara profesional oleh seluruh prajurit TNI,” ujarnya.

Disisi lain, Kapuspen TNI meneruskan apa yang disampaikan Panglima TNI tentang refleksi
tugas pokok TNI yang telah dilaksanakan selama ini dengan melihat kembali mengevaluasi terkait dengan perkembangan Alutsista dihadapkan dengan kondisi global, regional maupun nasional saat ini.

“Fokus kedepan dalam hal peningkatan Alutsista dan peningkatan kemampuan profesional
prajurit TNI diharapkan bisa mengikuti perkembangan, sehingga modernisasi maupun pengembangan Alutsista sesuai dengan tantangan yang akan kita hadapi kedepan,” ungkapnya.

Baca Juga: 1000 Vaksin Sputnik V Donasi Dari Rusia Diizinkan Masuk Jalur Gaza

Baca Juga: Istri Ayus Sabyan Resmi Gugat Cerai, Usai Diisukan Berselingkuh dengan Nissa Sabyan

Selain itu, Kapuspen TNI menyampaikan tiga hal terkait peraturan Perundangan yang
berkaitan dengan tugas pokok TNI, yaitu: Pertama, Peraturan Pemerintah No 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Kedua, Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024.

Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tahun 2020-2021.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah