Baca Juga: Gunernur DKI Jakarta Anies Baswedan Jadi Pembicara Di Forum Tingkat Dunia Ini
Dalam proses penangkapan ini, seperti PortalLebak.com kutip dari PMJ News, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti sejumlah uang dan senjata api.
“Barang bukti yang turut diamankan ada uang pecahan 100 ribuan, satu pucuk senjata api yang sebenarnya merupakan korek api, lalu keris palsu dan sejumlah uang dolar dan uang emas,” ujar AKBP Burhanuddin.
Polisi berharap siapa pun jangan mudah untuk teriming-iming modus penipuan yang mengatasnamakan tokoh nasional dan tertarik ajakan yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Ayo Tertib Lalu Lintas, 10 Polda Terapkan Tilang Elektronik Mulai Maret 2021
Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye
Atas aksinya ini, tersangka IG akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.***