Aplikasi Clubhouse Viral Namun Terancam Diblokir Pemerintah, Kominfo: Belum Terdaftar

- 18 Februari 2021, 12:11 WIB
Tampilan Install Aplikasi Cloubhouse
Tampilan Install Aplikasi Cloubhouse /Foto : Portallebak.Pikiran-Rakyat.com/Didin/

Baca Juga: Ikatan Cinta 18 Februari 2021, Identitas Reina Akan Semakin Terungkap

Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat menjelaskan, bahwa platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi wajib mendaftar melalui Komunfo.

Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, berbunyi “Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik.

Platform yang wajib mendaftar ke Kominfo adalah platform yang memberikan layanan, melakukan usaha, dan sistem elektroniknya digunakan di wilayah Indonesia.

Baca Juga: Lagi Satu Rumah Janda Lansia, Habis Terbakar di Daerah Malingping

Baca Juga: Afgan Rossa The Concert, Konser Virtual Ini Melepas Rindu Para Penggemar

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, PSE diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Jika tidak terdaftar, maka penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses atau pemblokiran oleh pihak Kominfo.***

Sumber : Antara

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x