PORTAL LEBAK – Media sosial sedang ramai dengan pemberitaan munculnya aplikasi bernama Clubhouse.
Aplikasi ini dikenal sebagai platform untuk berdiskusi dalam bentuk audio visual. Tidak ada unggahan, foto ataupun video hanya berupa audio atau suara.
Pengguna dapat mencari topik yang mereka inginkan dan bergabung dengan ruang tersebut untuk berpartisipasi atau hanya menjadi anggota audiens.
Baca Juga: Kasus Narkoba Jennifer Jill Jadi Tersangka, Sang Suami Ajun Perwira Berstatus Saksi
Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 6 Provinsi Ini Siaga Banjir Hingga 19 Februari 2021
Ruang dalam aplikasi tersebut menampung sedikitnya dua orang, hingga ribuan.
Namun aplikasi ini terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” jelas Dedy Permadi, Juru Bicara Kominfo dikutip PortalLebak.com dari Antara pada 18 Februari 2021.
Baca Juga: Seorang Kakek Mengaku Jenderal dan Ajudan Presiden, Menipu Puluhan Juta Rupiah