Baca Juga: 12 Restoran Korea di Jakarta Bagi Kamu Pecinta Kuliner, Layak Dikunjungi
Nadia mencontohkan, organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat melakukan vaksinasi massal dengan bekerja sama dengan Kemenkes atau dinkes provinsi maupun kabupaten/kota.
“Organisasi lain juga dapat menyelenggarakan vaksinasi secara massal, misalnya organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan lainnya. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal,” tegas Nadia.
Dalam pelaksanaan vaksinasi massal ini, maka organisasi atau institusi tersebut akan melakukan pendataan dan pendaftaran untuk masyarakat sasaran lanjut usia yang berada di daerah mereka masing-masing.
Baca Juga: Dua Pekan Banjir Pekalongan Tak Surut, Pemprov Jateng Segera Perkuat Tanggul
Baca Juga: Segara, Anak Ebiet G. Ade Rilis Lagu Terlambat Mencintaimu
“Setelah melakukan pendaftaran, organisasi dan institusi tersebut akan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk menentukan pelaksanaan, termasuk waktu dari vaksinasi massal. Organisasi tersebut akan memberitahukan jadwal dan tempat pelaksanaan vaksinasi massal kepada para peserta yang tentunya sudah mendaftar,” ujarnya.
Nadia menegaskan, dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes juga telah menyiapkan langkah dalam mengantisipasi kemungkinan munculnya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
“Mengantisipasi munculnya KIPI, di setiap pelaksanaan vaksinasi akan memiliki contact person perwakilan dari komisi daerah ataupun focal point KIPI yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang tentunya dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun fasyankes pelaksana,” tutur Nadia.
Baca Juga: Banjir Hingga 1,5 meter Rendam Sebagian Wilayah Jakarta Timur