POTAL LEBAK - Kementerian kesehatan melalui Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengeluarkan ketentuan bahwa kelompok komorbid dan lanjut usia, bisa divaksinasi Covid-19.
Aturan tersebut tersurat melalui surat edaran (SE) kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tentang vaksinasi Covid-19.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda itu telah ditandatangani pada Kamis 11 Februari 2021.
Baca Juga: Ini Dia, Aplikasi Charger.IN Untuk Mudahkan Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik
Baca Juga: SBY Ikut Bicara Soal Tantangan Mengkritik Presiden Jokowi, Ini yang Dia Katakan
“Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan,” papar Maxi.
Sementara itu, untuk mekanisme pemberian vaksinasi tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19, antara lain bagi kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).
Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.
Baca Juga: PLTU Suralaya Cilegon Kekurangan Batubara, Komisi VII DPR Nilai PLN Kurang Antisipatif