Kasus Korupsi Benih Lobster, Edhy Prabowo: Jangankan Hukuman Mati, Lebih Dari Itu Saya Siap

- 23 Februari 2021, 18:05 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 3 Februari 2021. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PORTAL LEBAK – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan 6 orang lainnya yakni Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas , Andreu Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Siswadi selaku pengurus PT. Aero Citra Cargo, dan Ainiul Faqih selaku staf istri Edhy.

Ke-6 orang tersangka itu diduga menerima suap dari Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2.146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dollar AS (sekitar Rp1.44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Baca Juga: Alasan Vicky Prasetyo dan Kalina Ocktaranny Tunda Pernikahan, Ini Jadwal Rencana Resepsi Terbarunya

Baca Juga: Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Semakin Dekat Lewat Terowongan Silaturahmi, Wapres: Simbol Toleransi

PT DPPP adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor produk pangan, seperti Benih Benih Lobster (BBL), daging ayam, daging sapi dan daging ikan.

Suap diberikan melalui perantara Safri dan Andreu selaku staf khusus Edhy, Anul Faqih, dan Siswadhi.

Seperti yang dilansir dari Antara pada Senin, 22 Februari 2021. Edhy Prabowo memberikan pernyataan persnya.

Baca Juga: Peduli Banjir, Telkom Bagikan 300 Paket Bantuan Bagi Warga Terdampak

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x