Malpraktek Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Makan Dua Orang Korban, Akhirnya Dibekuk Polisi

- 24 Februari 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi perawatan wajah di rumah.
Ilustrasi perawatan wajah di rumah. /Foto: freepik/

Baca Juga: Pulau Sumba, Proyeksi Lumbung Pangan di Luar Pulau Jawa

“Tindakan yang dilakukan ini, betul merupakan tindakan invasif, jadi ini tidak boleh dilakukan, bahkan oleh dokter yang tidak terlatih,” kata Sulung.

Sulung juga menyebutkan dampak kesehatan dari tindakan medis yang invasif jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat oleh petugas yang tidak memiliki kualifikasi, bisa menimbulkan dampak serius bagi pasiennya.

“Kita sudah cek juga laporannya, bahwa dampak yang ditimbulkan akibat tindakan ini sangat luar biasa,” ujar Sulung.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Pemerintah Kaji Serius Revisi UU ITE

Baca Juga: 23 Tersangka Pemain Sabu dan Ganja Diciduk Polres Bogor Dalam Kurun Waktu 3 Minggu dari 20 Kasus

Tersangka SW kini ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal 77 dan atau pasal 78 UU no. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta.***

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah