Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sumbar dan Kepri Resmi Dilantik Presiden Jokowi

- 26 Februari 2021, 00:09 WIB
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat pada Gubernur dan Wagub Sumbar, Kepri, dan Bengkulu yang baru dilantik, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/02/2021) .
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat pada Gubernur dan Wagub Sumbar, Kepri, dan Bengkulu yang baru dilantik, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/02/2021) . /Foto: Humas Setkab/Agung/

PORTAL LEBAK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sumatera Barat (Sumbar) dan Kepulauan Riau (Kepri) di Istana Negara, Jakarta.

Presiden Jokowi mengawali acara pelantikan dengan menyerahkan Keppres atau surat Keputusan Presiden, kepada masing-masing Calon Gubernur dan Calon Wagub sesuai protokol kesehatan.

Selanjutnya Presiden Jokowi menyerahkan Keppres kepada pasangan Rohidin Mersyah dan Rosjonsyah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Mahyeldi dan Audy Joinaldy sebagai Gubernur dan Wagub Sumatra Barat (Sumbar), Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur dan Wagub Kepulauan Riau (Kepri), serta, Kamis 25 Februari 2021.

Baca Juga: Kasus Aksi Koboy Bripka CS, Kapolda Metro Jaya Paparkan Fakta-Faktanya

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Untuk Mendukung Kerja-Kerja Wartawan

Seperti PortalLebak.com lansir dari setkab.go.id, setelah pelantikan, Presiden Jokowi bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama ketiga pasangan Calon Gubernur dan Calon Wagub melakukan prosesi kirab, dari Istana Merdeka menuju Istana Negara untuk selanjutnya dilakukan Upacara Pelantikan.

Berbeda dengan sebelumnya, di masa pandemi ini Kirab dilakukan dengan jumlah barisan pasukan yang lebih sedikit, yaitu hanya dengan empat orang personil.

Upacara pelantikan diawali dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya diikuti dengan pembacaan Keppres Nomor 40P Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Sumatra Barat dan Kepulauan Riau Masa Jabatan Tahun 2021-2024, yang berlaku sejak saat pelantikan.

Baca Juga: Manfaat Buah Stroberi Untuk Rambut, Kulit, dan Kesehatan Lainnya Wajib Kamu Tahu!

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x