Vaksinasi Gotong Royong atau Vaksinasi Berbayar, Ini Aturannya

- 27 Februari 2021, 23:55 WIB
Sejumlah Pejabat Kemenag Jalani Vaksinasi, Kanwil Jateng: Jangan Ragu, Vaksin ini Suci, Foto Ilustrasi Vaksinasi.*
Sejumlah Pejabat Kemenag Jalani Vaksinasi, Kanwil Jateng: Jangan Ragu, Vaksin ini Suci, Foto Ilustrasi Vaksinasi.* /Pixabay/kfuhlert.

PORTAL LEBAK - Pemerintah berupaya memperluas sekaligus mempercepat penyebaran vaksinasi Covid-19 agar dapat diraih dengan segera kekebalan kelompok (herd immunity).

Kementerian Kesehatan sebagai otoritas Pemerintah di bidang kesehatan, secara resmi mengamini penerapan vaksinasi Covid-19 Gotong Royong.

Pemerintah memastikan, vaksin Gotong Royong akan diberikan secara gratis. Namun, setiap perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi skema ini, harus bertanggung jawab terhadap pendanaan serta melaporkan jumlah pesertanya.

Baca Juga: Korps Lalu Lintas Polri, Dihadiahi Mobil Patroli Polisi dari Kendaraan Listrik

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Ini Akibatnya

Beberapa jenis vaksin yang akan digunakan pada vaksinasi Gotong Royong, tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer, yang merupakan vaksin gratis program Pemerintah.

Aturan ini, tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan pada tanggal 24 Februari 2021.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan, pelaksanaan vaksinasi dengan skema ini akan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tidak akan mengganggu program vaksinasi nasional Covid-19 Pemerintah.

Baca Juga: Ratu Elizabeth (94) Ungkap Rasanya Divaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x