Baca Juga: Pemerintah Himbau Penguatan Protokol 3M Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Jenis Baru
Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 13, diantaranya:
- Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha);
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Tidak sebagai penerima bantuan sosial kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU);
- Bukan bagian dari TNI/Polri, Apartur Sipil Negara (ASN), Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya;
- Setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya dua anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.
Berikut panduan untuk mendaftar Kartu Prakerja:
Baca Juga: Korea Selatan Investigasi Kematian Dua Orang Warganya Akibat Suntikkan Vaksin AstraZeneca
- Daftar akun sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan di laman https://www.prakerja.go.id;
- Setelah berhasil melakukan pendaftaran, masuk ke akun dan akan masuk ke halaman dashboard akun;
- Siapkan Kartu Keluarga dan NIK, dan lengkapi data diri;
- Selanjutnya verifikasi nomor telepon yang akan dikirimkan melalui SMS untuk mendapat kode OTP;
- Ikuti tes motivasi dan kemamuan dasar hingga selesai;
- Setelah itu klik ‘gabung’ pada gelombang yang seang dibuka;
- Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi pernyataan;
- Tahap pendaftaran selesai;
- Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Itukah panduan dan syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 13.***