Resmi! Kartu Prakerja Gelombang 13 Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Panduannya

- 4 Maret 2021, 12:53 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 12
Ilustrasi Kartu Prakerja gelombang 12 /Foto : Instagram @prakerja.go.id / /

Baca Juga: Pemerintah Himbau Penguatan Protokol 3M Untuk Cegah Penyebaran Virus Covid-19 Jenis Baru

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kartu Prakerja gelombang 13, diantaranya:

  1. Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas (pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, pekerja buruh atau karyawan, wirausaha);
  2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  3. Tidak sebagai penerima bantuan sosial kemensos (DTKS), Bantuan Subsidi Upah (BSU);
  4. Bukan bagian dari TNI/Polri, Apartur Sipil Negara (ASN), Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya;
  5. Setiap Kartu Keluarga (KK) dibatasi hanya dua anggota keluarga yang dapat menerima Kartu Prakerja.

Berikut panduan untuk mendaftar Kartu Prakerja:

Baca Juga: Waspada! Mutasi Baru Virus Corona B117 Sudah Ada di Indonesia, Berikut 5 Cara Melindungi Diri Agar Terhindar

Baca Juga: Korea Selatan Investigasi Kematian Dua Orang Warganya Akibat Suntikkan Vaksin AstraZeneca

  1. Daftar akun sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan di laman https://www.prakerja.go.id;
  2. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, masuk ke akun dan akan masuk ke halaman dashboard akun;
  3. Siapkan Kartu Keluarga dan NIK, dan lengkapi data diri;
  4. Selanjutnya verifikasi nomor telepon yang akan dikirimkan melalui SMS untuk mendapat kode OTP;
  5. Ikuti tes motivasi dan kemamuan dasar hingga selesai;
  6. Setelah itu klik ‘gabung’ pada gelombang yang seang dibuka;
  7. Lalu muncul persetujuan Prakerja yang berisi pernyataan;
  8. Tahap pendaftaran selesai;
  9. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Itukah panduan dan syarat untuk mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 13.***

 

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah