Baca Juga: Sebanyak 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca, Kembali Tiba di Tanah Air
Baca Juga: Viral Pengunjung TSI Memberi Sampah Plastik Kepada Seekor Kuda Nil
“Ini merupakan komitmen kami di Kementerian Perhubungan. Bahwa kami hadir untuk Saudara-Saudara kita yang termasuk kelompok rentan atau berkebutuhan khusus, dengan menyediakan sarana dan prasarana yang layak bagi mereka. Karena mereka punya hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik dari Pemerintah,” kata Menhub.
Perlakuan khusus bagi kelompok rentan dalam bentuk penyediaan sarana prasarana dalam penyelenggaraan pelayanan publik merupakan amanat Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurut UU tersebut, kelompok rentan adalah lansia, anak-anak, Ibu menyusui, wanita hamil, disabilitas, dan korban bencana alam/sosial.
Sejumlah sarana dan prasarana yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang ramah disabilitas seperti : penyediaan kursi roda/tongkat/krek, pintu masuk yang mudah diakses, jalan landai dengan pegangan rambat, lift khusus kelompok rentan dilengkapi huruf braile, selasar yang menghubungkan semua ruang, toilet khusus kelompok rentan, loket khusus kelompok rentan, ruang tunggu khusus kelompok rentan, guidling block khusus kelompok rentan, parkir khusus kelompok rentan yang mudah diakses, alat bantu tunanetra, alat bantu tunarungu, arena bermain anak, dan ruang laktasi/menyusui.
Baca Juga: Treding Topik, Kaesang Pangarep Diduga Ghosting Sang Kekasih Felicia Tissue
Baca Juga: Perayaan Hari Musik Nasional, Jokowi: Pemusik Indonesia Tak Mudah Patah Semangat
Kemenhub bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait seperti : Mahkamah Agung, Kemen ATR/BPN, Kemenkeu, dan Kemenkumham merupakan K/L yang ditunjuk Kemenpanrb sebagai percontohan penerapan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik.***