Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terkait Covid-19, Mulai Berlaku 1 April 2021

- 29 Maret 2021, 10:19 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara (bandara) sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e HAC Indonesia;

d. pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi E-HAC Indonesia;

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Presiden Jokowi: Tangkap Pelaku dan Jaringan Terorisnya

Baca Juga: Kapal Tunda Dengan Kekuatan Super, Dikerahkan Untuk Lepaskan Kapal di Terusan Suez

e. khusus perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

f. pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

g. pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

h. pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah;

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah