Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terkait Covid-19, Mulai Berlaku 1 April 2021

- 29 Maret 2021, 10:19 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Gereja Katedral Makassar, Majelis Pekerja Harian PGI Kecam Keras

Baca Juga: Breaking News: Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar, Kapolri Janji Usut Kasus Hingga Tuntas

i. khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan terminal sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

j. pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

k. anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

l. apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

Baca Juga: Breaking News: Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Tuai Kritik Keras Ormas Muslim

Baca Juga: Breaking News: Menteri Agama RI Mengutuk Keras Aksi Bom Gereja Katedral Makassar

m. kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah