Aturan Perjalanan Orang Dalam Negeri Terkait Covid-19, Mulai Berlaku 1 April 2021

- 29 Maret 2021, 10:19 WIB
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang.
Petugas gabungan Satgas Covid-19 memberhentikan kendaraan wisatawan untuk diperiksa surat tes cepat antigen, di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/3/2021). Pemeriksaan surat tes cepat antigen wisatawan yang hendak berwisata ke kawasan Puncak Bogor tersebut sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 saat libur panjang. /Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/

PORTAL LEBAK - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri, dalam masa pandemi Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Doni 26 Maret 2021.

Doni mengungkapkan SE diterbitkan dan berlaku mulai hari Kamis 1 April 2021, untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19.

Selain itu, Satgas ingin mencegah peningkatan penularan Covid-19 dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca di Wilayah DKI Jakarta, Senin 29 Maret 2021

Baca Juga: Pertamina Fokus Padamkan Kobaran Api di Kilang Balongan

“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” pungkas Doni, seperti PortalLebak.com lansir dari covid19.go.id, Senin 29 Maret 2021.

Selanjutnya penerbitan SE ini dilatarbelakangi perlunya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi. Sekaligus untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat, melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

Maksud SE tersebut, yakni untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x