12 Tahanan Kasus Makar Dibebaskan Polda Papua

- 3 April 2021, 02:06 WIB
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Dandim 1707 Merauke Letkol Czi Muh. Rois Edy Susilo , saat membebaskan 12 tahanan makar (2/4/2021).
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji didampingi Dandim 1707 Merauke Letkol Czi Muh. Rois Edy Susilo , saat membebaskan 12 tahanan makar (2/4/2021). /Foto: polri.go.id/Divisi Humas/

PORTAL LEBAK - Kepolisian Daerah (Polda) Papua membebaskan 12 tahanan kasus makar. Mereka telah ditahan dari bulan Desember tahun 2020 lalu dibebaskan atas perintah langsung Kapolda Papua dan kebijakan Kapolres Merauke.

"Bapak-bapak semua adalah saudara saya, di hari raya Paskah ini saya ingin memberikan kebebasan buat semua basudara,” ujar Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji.

Kapolres Merauke sesuai kebijakan, menilai para tahanan selama ini kooperatif dan telah berperilaku baik.

“Saya berpesan, agar dalam menentukan hidup terserah bapak-bapak semua, Saya disini hadir sifatnya sebagai penegakkan hukum," ujar AKBP Untung.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Taiwan Menewaskan 50 orang, Tragedi Paling Mematikan di Taiwan

Baca Juga: Insentif Tenaga Kesehatan 2021 Yang Tangani Covid-19, Ini Aturan Barunya

"Jangan berbuat tindakan yang menganggu keamanan, jangan bapak-bapak semua buat kejahatan lagi, kalau pencuri motor atau lainnya tetap beta akan tangkap kamu lagi,” papar kapolres, seperti PortalLebak.com kutip dari polri.go.id, Jumat 2 April 2021.

Acara kemudian dilaksanakan pembagian surat pembebasan dan penandatanganan daftar serta Diberikan arahan khusus oleh Kasat Reskrim Polres Merauke.

"Selamat bapak-bapak semua kita bebaskan, namun setiap hari rabu minggu berjalan bapak-bapak wajib datang ke Polres untuk wajib lapor, barang bukti semuanya tetap kami amankan di Polres, dan Proses hukum tetap kami lanjutkan hingga proses hukumnya benar-benar selesai," pungkas kapolres.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x