Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni, Polisi: Yang Pernah Lakukan Pidana Pasti Pergerakannya Kita Awasi

- 5 Januari 2021, 09:39 WIB
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP)
Foto ilustrasi Abu Bakar Ba'asir (JP) /

PORTAL LEBAK - Pihak Kepolisian melalui Divisi Humas Polri menyebut, terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada hari Jumat, 8 Januari 2021.

Ba'asyir akan bebas murni karena telah menjalani vonis hukuman penjara selama 15 tahun dan dikurangi sebanyak 55 bulan karena mendapat remisi sesuai aturan yang berlaku.

Polri berencana akan memberikan pengamanan saat Ba'asyir bebas murni, dari lapas di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, hingga tempat tujuan selepas dari lapas, pihaknya beralasan sebagai prosedur menjaga situasi sekitar lapas agar kondusif.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan PP Hukum Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Baca Juga: 1,2 Juta Vaksin Coronavac Lulus Uji Sertifikasi BPOM

“Jadi begini, ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk amankan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Tentunya kita diminta atau tidak diminta, kita pasti akan mengamankan giat tersebut,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, hari Senin, 4 Januari 2021.

Tak hanya pengamanan kamtibmas saat bebas, ternyata pihak Kepolisian nantinya akan memberikan perhatian ekstra kepada terpidana saat kembali ke masyarakat, yaitu dengan pengawasan yang dilakukan oleh intelijen Polri.

Menurut Kombes Ahmad pengawasan oleh intelijen ini rupanya juga dilakukan Polri kepada semua mantan narapidana kasus apapun.

Baca Juga: Era Kendaraan Listrik, PLN Siapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik

Halaman:

Editor: Didin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x