PORTAL LEBAK - Penerimaan anggota baru Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tahun anggaran 2021 yang semula masa pendaftaran direncakan berakhir pada 1 April 2021, ternyata diperpanjang.
Perpanjangan tanggal berakhir masa pendaftaran ini dilampirkan pada Lampiran A dan Lampiran B pada Surat Kapolri Nomor B/2121/III/DIK.2.1/2021/SSDM Tanggal 29 Maret 2021.
Dimana masa pendaftaran akan ditutup pada tanggal 15 April 2021 untuk penerimaan taruna dan taruni akademi Polri (Akpol). Dan tanggal 12 April 2021 untuk batas terakhir masa pendaftaran untuk jalur Bintara dana Tamtama.
Baca Juga: Aksi Koboi Jalanan CEO P2P Lending, Akun Medsos dan Informasi Lokasi Restock Jadi Sasaran Netizen
Dikutip PortalLebak.com dari laman penerimaan.polri.go.id, berikut persyaratan umum yang diperlukan bagi calon peserta untuk mengikuti penerimaan anggota Polri;
- Warga negara Indonesia,
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat,
- Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri),
- Sehat jasmani dan rohani,
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari
- Polres setempat),
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Penerimaan ini tidak ditujukkan bagi anggota atau mantan Polri/TNI dan PNS, atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
Baca Juga: Tergabung Dalam Klub Olahraga menembak, Polisi Dalami Asal Usul Senjata Api Zakiah Aini