21 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Kekayaan, Siap-Siap Kena Semprot KPK

- 9 April 2021, 12:29 WIB
Ilustrasi pelaporan kekayaan negara oleh pejabat negara, di Jawa Timur, tahun 2019 lalu.
Ilustrasi pelaporan kekayaan negara oleh pejabat negara, di Jawa Timur, tahun 2019 lalu. /Foto: kpk.go.id/Humas/

PORTAL LEBAK - Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Pejabat Negara (PN) sesuai ketentuan pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Pasalnya, Undang-Undang mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Para Pejabat Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Saat ini, periode penyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2020 telah berakhir 31 Maret 2021 lalu.

 

Hingga batas akhir penyampaian LHKPN periodik tersebut, KPK mencatat terdapat 21.939 Wajib Lapor (WL) atau Penyelenggara Negara (PN) yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 April 2021: Rendy Dikejutkan dengan Hal Ini yang Buat Dirinya Semakin Curiga Kepada Elsa

Baca Juga: Sony Pictures Akhirnya Punya Layanan Streaming Hasil Kerja Sama Dengan Netflix

Seperti PortalLebak.com lansir dari laman kpk, Jumat 9 April 2021, dari total 378.072 WL secara nasional, KPK telah menerima 356.133 LHKPN atau 94,20 persen.

“Bidang Eksekutif tercatat 94,22 persen dari total 306.217 WL yang telah melaporkan. Bidang Yudikatif tercatat 98,27 persen dari total 19.778 WL. Bidang Legislatif yaitu 84,84 persen dari total 20.094 WL. Dan, dari BUMN/D tercatat 97,34 persen dari total 31.983 WL,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

 

Selanjutnya Ipi menjelaskan KPK mencatat terdapat 762 instansi dari total 1.4040 instansi di Indonesia atau sekitar 54 persen, per 31 Maret 2021, telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 37 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap.

"Tingkat pemerintah pusat pada bidang Eksekutif, dari 93 pejabat setingkat menteri, wakil menteri dan kepala badan atau lembaga tercatat 5 (lima) PN yang merupakan WL periodik belum memenuhi kewajiban LHKPN,” jelas Ipi.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2021: Terkejut Dengar Kabar Dari Andin, Rafael Bantu Selidiki Ini

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 April 2021: Semakin Terbongkar, Papa Surya Mulai Curiga Elsa Hamil Anak Roy

Sementara di tingkat pemerintah daerah, KPK mencatat dari total 515 kepala daerah meliputi gubernur, bupati dan walikota terdapat 33 kepala daerah yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka PN wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

“Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional,” jelas Ipi.

Baca Juga: Anjing Pelacak dikerahkan untuk Pencarian Korban Hilang Banjir NTT

Baca Juga: Bencana Siklon Tropis Seroja, Gubernur Tetapkan Status Tanggap Darurat NTT

KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan “Terlambat Lapor”.

“Kami mengimbau kepada PN baik di Bidang Eksekutif, Yudikatif, Legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN. Sebagai salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi, KPK meminta PN untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar dan lengkap,” tegas Ipi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x