PORTAL LEBAK - Status keadaan tanggap darurat bencana angin siklon tropis, banjir bandang, tanah longsor, dan gelombang pasang di Provinsi NTT ditetapkan melalui surat keputusan No. 118/KEP/HK/2021 tertanggal 6 April 2021.
Penetapan ini dilakukan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat mulai tgl 6 April sampai 5 Mei 2021.
Selain itu, selama tanggap darurat penanganan seperti pencarian dan evakuasi korban, pelayanan warga dipengungsian, pendistribusian bantuan, pendataan maupun pembukaan akses yang terisolisasi terus dilakukan.
Baca Juga: KPK Pecat Oknum Pegawai yang Gelapkan Barang Bukti Korupsi Emas 1.9 Kg
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Segera Tamat? Pasalnya, 3 Pemain Utama Unggah Foto Kebersamaannya
Bahkan, BNPB mengerahkan sejumlah helikopter ke lokasi terdampak. Operasi udara ini didukung oleh Satuan Tugas TNI AU yang juga memfasilitasi pengiriman bantuan dari pihak donatur maupun relawan medis ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau dengan transportasi darat.
BNPN berharap sinergitas ini tetap terjaga, sehingga diharapkan penanganan bencana banjir bandang, tanah longsor dan gelombang pasang bisa digelar dengan baik dan tepat.
Penetapan keputusan tanggap darurat ini, seperti PortalLebak.com kutip dari bnpb.go.id, diputuskan berdasarkan dampak siklon tropis Seroja di Kota Kupang dan 21 Kabupaten dalam wilayah NTT, sejak 2 April sampai dengan 5 April 2021.
Baca Juga: Diam-diam Thariq Halilintar Bawa Sosok Ini, Saat Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah