KPK Pecat Oknum Pegawai yang Gelapkan Barang Bukti Korupsi Emas 1.9 Kg

- 9 April 2021, 11:10 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

PORTAL LEBAK - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat, setelah terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram, yang merupakan barang bukti rampasan dari hasil perkara korupsi.

Keputusan memberhentikan dengan tidak hormat IGAS ini diumumkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, karena oknum itu terbukti mencuri emas yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Segera Tamat? Pasalnya, 3 Pemain Utama Unggah Foto Kebersamaannya

Baca Juga: Diam-diam Thariq Halilintar Bawa Sosok Ini, Saat Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Tumpak menjelaskan, dalam dua minggu mereka Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ungkap Tumpak.

Oknum tersebut merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.

Baca Juga: [HOAX atau Fakta]: Buaya Terseret Arus Banjir dan Muncul di Malaka NTT

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x