PORTAL LEBAK - Oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat, setelah terbukti mencuri emas seberat 1,9 kilogram, yang merupakan barang bukti rampasan dari hasil perkara korupsi.
Keputusan memberhentikan dengan tidak hormat IGAS ini diumumkan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean, karena oknum itu terbukti mencuri emas yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.
"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ungkap Tumpak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Segera Tamat? Pasalnya, 3 Pemain Utama Unggah Foto Kebersamaannya
Baca Juga: Diam-diam Thariq Halilintar Bawa Sosok Ini, Saat Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah
Seperti PortalLebak.com kutip dari Antara, Tumpak menjelaskan, dalam dua minggu mereka Dewan Pengawas KPK telah menyidangkan pelanggaran kode etik oleh seorang pegawai KPK.
"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," ungkap Tumpak.
Oknum tersebut merupakan anggota satuan tugas (satgas) yang ditugaskan menyimpan dan mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi KPK.
Baca Juga: [HOAX atau Fakta]: Buaya Terseret Arus Banjir dan Muncul di Malaka NTT